Medan, Pelitaharian – Surat Edaran (SE) Menteri agama (Menag) Yaqur Cholil Qoumas terkait soal azan menjadi polemik di tengah masyarakat sepekan ini sempat menimbulkan keresahan, tapi Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto justru akan menggelar lomba azan di daeraah pemilihannya Kota Binjai.
“Tidak hanya lomba azan akan digelar di Binjai, tapi juga lomba hafalan surat pendek serangkaian memperingati isra mi’raj, sekaligus menyambut bulan Ramadhan. Ini merupakan bagian mensyiarkan dan mengedukasi masyarakat,” ujar Hendro Susanto kepada wartawan, Minggu (27/2/2022) di Medan, terkait polemik sepekan ini terkait adanya surat edaran yang dikeluarkan Kemenag RI, membuat suasana di masyarakat menjadi resah.
Sejak SE Menag menjadi polemik, lanjut anggota dewan dari dapil Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini, tokoh masyarakat, pemuka agama, ormas menghubungi dirinya selaku perwakilan masyarakat dari Binjai dan Langkat untuk di suarakan. “Harusnya menteri punya tanggung jawab menghadirkan suasana kondusif di masyarakat, bukan sebaliknya membuat suasana menjadi resah yang ditimbulkan dari polemik suara azan dianalogikannya mirip suara lain (suara gonggongan).
Dia menyebutkan, keresahan yang terjadi di tengah masyarakat, diakibatkan terkait suara azan yang di analogikan mirip suara lain (suara menggonggong) dan terakit surat edaran Kemenag nomor 05 tahun 2022. “Terkait azan dianalogikan mirip suara lain, harusnya sebagai menteri tidak pantas berbicara seperti itu, karena bisa menciptakan suasana tidak kondusif di masyarakat, Masak suara azan dibilang mirip suara lainnya, itukan keliru menganalogikannya,” tandasnya.
Terkait surat edaran Kemenag No 05 tahun 2022, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini menguraikan derajat surat edaran tersebut agar publik dan masyarakat tahu dan paham, apakah wajib dijalankan atau sebaliknya.
menilai, surat edaran (SE) no 05 thn 2022 menteri agama dalam tinjauan hukumnya berdasarkan hirarki perundang undangan tidak masuk, hal itu termuat dalam UU no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Dalam UU no 12 tersebut, ungkapnya, terkait jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Legislator muda DPRD Sumut ini, produk hukum dalam bentuk Surat Edaran, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peratuaran perundang-undangan tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, karena surat edaran kedudukannya bukan sebagai peraturan perundangan-undangan. “Jadi, SE No 05/2022 itu, keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU no. 12 tahun 2011,” tegasnya.
Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, kata Hendro lagi, dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Karena itu, surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi perpres atau PP.
Karena itu, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut mengajak masyarakat untuk mendoakan Menteri Agama agar diberi hidayah dan fokus menjaga suasana harmonis antar ummat beragama. Apalagi kondisi negara lagi berjuang menurunkan kasus omicron covid 19, harusnya para menteri ambil peran strategis. “Tolong dicek bagaimana daya beli masyarakat, minyak goreng harganya melambung, Kacang Kedelai, temped an kebutuhan pokok lainnya. Jangan buat masyarakat sedih, terutama para emak emak,” pintanya.(cut)