Dia menyebutkan, keresahan yang terjadi di tengah masyarakat, diakibatkan terkait suara azan yang di analogikan mirip suara lain (suara menggonggong) dan terakit surat edaran Kemenag nomor 05 tahun 2022. “Terkait azan dianalogikan mirip suara lain, harusnya sebagai menteri tidak pantas berbicara seperti itu, karena bisa menciptakan suasana tidak kondusif di masyarakat, Masak suara azan dibilang mirip suara lainnya, itukan keliru menganalogikannya,” tandasnya.
Terkait surat edaran Kemenag No 05 tahun 2022, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini menguraikan derajat surat edaran tersebut agar publik dan masyarakat tahu dan paham, apakah wajib dijalankan atau sebaliknya.
menilai, surat edaran (SE) no 05 thn 2022 menteri agama dalam tinjauan hukumnya berdasarkan hirarki perundang undangan tidak masuk, hal itu termuat dalam UU no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Dalam UU no 12 tersebut, ungkapnya, terkait jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.













