Menurut Legislator muda DPRD Sumut ini, produk hukum dalam bentuk Surat Edaran, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peratuaran perundang-undangan tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, karena surat edaran kedudukannya bukan sebagai peraturan perundangan-undangan. “Jadi, SE No 05/2022 itu, keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU no. 12 tahun 2011,” tegasnya.
Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, kata Hendro lagi, dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Karena itu, surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi perpres atau PP.
Karena itu, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut mengajak masyarakat untuk mendoakan Menteri Agama agar diberi hidayah dan fokus menjaga suasana harmonis antar ummat beragama. Apalagi kondisi negara lagi berjuang menurunkan kasus omicron covid 19, harusnya para menteri ambil peran strategis. “Tolong dicek bagaimana daya beli masyarakat, minyak goreng harganya melambung, Kacang Kedelai, temped an kebutuhan pokok lainnya. Jangan buat masyarakat sedih, terutama para emak emak,” pintanya.(cut)













