Batu Bara, pelitaharian.id – Menyaru sebagai tukang ojek, RH (34), warga Lingkungan VII Sebrang, Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Simalungun, nekat merampok penumpangnya dan nyaris diperkosa. RH melakukan aksinya di Jalan Juanda, Kelurahan Lima Puluh, Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan, membenarkan peristiwa tersebut. Selasa (12/07/2022).
Disebut AKP Jhon Tarigan, korban Minawati Malau (46) warga Dusun 1, Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Korban dari Dumai naik bus jurusan Dumai – Siantar, seharusnya turun di Simpang Kawat, Asahan. Namun karena korban tertidur dan terbangun sudah sampai Kota Perdagangan, Simalungun, sekira pukul 04.00. WIB,” jelas Tarigan.
Saat turun dari bus, korban datang mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa ojek. Setelah tawar menawar, disepakati harga 40 ribu, mengantarkan korban ke Simpang Lima Puluh, Batu Bara.
“Tiba di Lima Puluh pelaku belok kekiri arah ke Indrapura, dan korban sempat bertanya kepada pelaku, kok kesini jalannya…pelaku menjawab, ya mau tukar sepeda motor dulu kerumah,” ucap Kasat menirukan bahasa pelaku.
Saat melintasi rel kereta api pelaku belok ke kanan jalan alternatif Juanda arah ke Simpang Dolok.
“Saat melewati jalan menurun, pelaku berhenti dan membuang tas korban, lalu menarik baju hendak memperkosa, korban melakukan perlawanan, dan berteriak, namun lokasi kebun sawit Socfindo, jauh dari rumah penduduk dan hari masih gelap jelang subuh,” jelas Kasat.
Pelaku berhasil melarikan tas sandang milik korban yang berisi 2 handphone merk Samsung , 1 lagi merek Vivo Warna dan 2 (buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp 400.000 , 1 lembar uang kertas dollar Singapura 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar sebesar 2 dolar Singapura 2 buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI.
Korban berjalan arah kejalan lintas dan dibantu warga menyetopkan bus pulang ke Sei Kepayang. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Wesli Marbun.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara, Senin (11/07) sekira pukul 13.00. WIB.
“Kita langsung perintahkan Kanit bersama tim lakukan olah TKP, dari informasi para tukang ojek diketahui identitas pelaku. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun, sekira pukul 15.00. WIB,” kata Kasat.
Pelaku tidak diberi tindakan tegas dan terukur karena mengakui segala perbuatannya.
Dari tangan pelaku ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) buah tas berwarna coklat beriksikan 1 dompet merah, 1 buah hp merek Vivo, 2 buah jam tangan, 1 kartu Pra sejahtera.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun lebih.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka