Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg Terselubung dalam Bika Ambon, Jaringan Lintas Provinsi Terkuak

50
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg Terselubung dalam Bika Ambon, Jaringan Lintas Provinsi Terkuak

Sebarkan artikel ini

Penggerebekan rumah tersangka di Komplek River Valley, Namorambe, Deli Serdang, membongkar peredaran narkoba antarprovinsi.

Salah satu pelaku diamankan polisi bersama kotak Bika Ambon berisi sabu di Mapolres Labuhanbatu, Rantau Prapat, dalam kondisi tersangka diperiksa petugas, Kamis, 12 Februari 2026. (pelitaharian.id/Foto: is.)

MEDAN, pelitaharian.id – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan kue Bika Ambon. Penindakan ini sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang selama ini beroperasi secara tertutup.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (12/2/2026) di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, tepat di depan Mapolres Labuhanbatu. Polisi menghentikan sebuah bus antarkota setelah memperoleh informasi mengenai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkoba.

Ahmad Robinsyah (49), warga Kecamatan Medan Polonia, ditangkap saat menumpang Bus Fajar Riau yang akan menuju luar daerah. Dari tangannya, polisi mengamankan 1 kotak kue Bika Ambon Ayu berwarna coklat berisi 2 bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan:
“Anggota kita mengamankan pelaku dan menemukan 1 buah kotak kue Bika Ambon Ayu, berwarna coklat yang berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu kemasan teh cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dari pemeriksaan awal, Ahmad mengaku hanya menjalankan perintah sebagai kurir. Ia diberi tugas membawa sabu ke Muara Bungo, Provinsi Jambi, dengan imbalan Rp15 juta jika berhasil sampai tujuan.

“Selanjutnya, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku bahwasanya narkotika sabu tersebut akan pelaku bawa ke Muara Bungo Jambi atas suruhan orang yang pelaku kenal dari temannya pelaku bernama Rizki (lidik) dan apabila berhasil sampai tujuan maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta,” jelas Andy.

Pengembangan kasus mengarahkan penyidik kepada Zulhamudin (40), yang diduga menjadi pengendali distribusi sabu. Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan sabu dalam jumlah besar, yakni 6 kilogram yang disimpan di dalam rumah tersebut.

“Dari penggeledahan ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kg sabu yang disimpan dalam sebuah rumah,” ungkap Andy.

Zulhamudin mengaku hanya menyalurkan narkoba atas perintah seseorang berinisial Abujay, yang kini masih diburu pihak kepolisian. Setiap kilogram yang diedarkan diberi upah Rp4 juta, dan peredaran dilakukan sesuai instruksi sang bos.

“Dimana pelaku diberi upah sebesar Rp4.000.000 setiap kilonya (untuk mengedarkannya). Setiap barang keluar (sabu yang dijual) harus menunggu perintah bosnya Abujay,” sebut Andy.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut, sementara polisi masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba di Sumatera Utara dapat dicegah lebih dini.