“Terungkapnya kasus dugaan perdagangan orang tersebut, berawal ketika beberapa pekan lalu terjadi keributan antara orang tua N dengan terlapor yang minta ganti rugi sebesar Rp 12 juta, karena salah seorang calon pekerja membatalkan keberangkatannya ke luar negeri,” kata Kapolres Belawan.
Karena pihak terlapor tetap membawa putrinya ke tempat penampungan di Medan, pihak korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Menyikapi laporan pengaduan tersebut, sejumlah petugas kepolisian kemudian meringkus WF alias Wita dan YD, dari kawasan Jalan Perjuangan Medan,” ucap Josua.
Disebutkan, modus operandi WF dan YD merekrut calon pekerja ke luar negeri dengan membuat postingan pada media sosial, Facebook.
“Guna pengusutan lanjut, pasutri tersebut kini ditahan di sel tahanan polisi,” tandasnya.












