Belawan, pelitaharian.id – Diduga melakukan tindakan perdagangan orang, dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar terhadap calon korbannya, NS (31) dan N (26) warga Belawan, pasangan suami istri (Pasutri), WF alias Wita (28) serta YD (24) warga Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH kepada wartawan, Kamis sore (6/7/2023) mengatakan, pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap dari kawasan Jalan Perjuangan, Medan.
Berikut sejumlah barang bukti, diantaranya 4 buah paspor atas nama korban dan tersangka, 1 berkas proposal ditujukan ke salah satu perusahaan di Jakarta, 2 formulir pendaftaran calon TKI ditandatangani kedua korban, 2 lembar surat izin keluarga, 2 surat pernyataan berkeinginan kerja di luar negeri dari PT CSB yakni jika melanggar ketentuan dikenakan denda Rp 5,5 juta dan membatalkan atau mengundurkan diri denda Rp 7 juta, 2 lembar perjanjian kontrak dan gaji RM 1500 dengan potongan gaji 3 bulan, dan 2 lembar surat bersedia ganti rugi Rp 25 juta, jika ingin pulang setelah tiba di luar negeri.












