-
6 paket sabu dengan berat bruto total 12,61 gram
-
1 unit timbangan digital
-
1 kaleng rokok
-
1 kotak HP merek Vivo
-
6 plastik klip kosong
-
1 unit HP Samsung
Saat ini, kedua tersangka utama, yakni R.S.A.H. dan E.M.M., sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga telah memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tegas AKP Gunawan.












