TNI & Polri

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 12,61 Gram dari Dua Lokasi

24
×

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 12,61 Gram dari Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

Penangkapan berawal dari laporan warga dan berlanjut ke pengembangan hingga Kota Sibolga, Kamis (13/11/2025).

Dua tersangka berinisial R.S.A.H. dan E.M.M. diperlihatkan bersama barang bukti sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya setelah diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng, Kamis (13/11/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).
  • 6 paket sabu dengan berat bruto total 12,61 gram

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 kaleng rokok

  • 1 kotak HP merek Vivo

  • 6 plastik klip kosong

  • 1 unit HP Samsung

Saat ini, kedua tersangka utama, yakni R.S.A.H. dan E.M.M., sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga telah memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan lanjutan.

Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tegas AKP Gunawan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *