Jakarta, pelitaharian.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan penyelidikan kasus mafia akses atau judol yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pada Minggu malam (10/11/2024), dua tersangka baru berhasil ditangkap dan akan segera dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus judol di Komdigi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang digelar Minggu (10/11/2024). Menurutnya, kedua tersangka tersebut dijadwalkan akan tiba di Terminal Internasional 2F pada pukul 19.00 WIB untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, memiliki peran yang berbeda dalam operasi mafia akses ini. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, “Peran MN adalah untuk menyetorkan daftar situs web dan uang hasil kejahatan, sementara DM bertugas menampung uang tersebut.”
Dengan penangkapan terbaru ini, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus judol Komdigi meningkat menjadi 15 orang. Sebanyak 11 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi, termasuk tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A. Ketiganya diketahui mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi yang menjadi pusat operasi kejahatan ini. Selain itu, dua orang lain masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M.
Tersangka AK diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Meskipun tidak lolos menjadi pegawai Komdigi, dia berhasil membuka dan menutup blokir situs judi online yang menjadi sumber pendapatan ilegal. Diduga, para tersangka menerima setoran uang dari situs judi online yang tetap dibiarkan beroperasi meskipun melanggar hukum.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid memberikan dukungan penuh terhadap upaya Polri untuk menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus bekerja sama dengan Polri untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap mereka yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Meutya.
Dengan semakin banyaknya tersangka yang ditangkap, diharapkan akan lebih banyak pihak yang terungkap dalam jaringan mafia akses ini. Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran judi online yang merugikan masyarakat dan negara.












