Hukum

Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Mafia Akses Judi Online di Komdigi

34
×

Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Mafia Akses Judi Online di Komdigi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat paparan tentang penangkapan dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Minggu (10/11/2024). (pelitaharian.id/Foto: ist).

Jakarta, pelitaharian.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan penyelidikan kasus mafia akses atau judol yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pada Minggu malam (10/11/2024), dua tersangka baru berhasil ditangkap dan akan segera dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus judol di Komdigi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang digelar Minggu (10/11/2024). Menurutnya, kedua tersangka tersebut dijadwalkan akan tiba di Terminal Internasional 2F pada pukul 19.00 WIB untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, memiliki peran yang berbeda dalam operasi mafia akses ini. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, “Peran MN adalah untuk menyetorkan daftar situs web dan uang hasil kejahatan, sementara DM bertugas menampung uang tersebut.”

Dengan penangkapan terbaru ini, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus judol Komdigi meningkat menjadi 15 orang. Sebanyak 11 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi, termasuk tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A. Ketiganya diketahui mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi yang menjadi pusat operasi kejahatan ini. Selain itu, dua orang lain masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *