![]() |
Tim Polsek Lima Puluh foto bersama dengan pelaku pencurian dan sebahagian barang curiannya. (Pelitaharian.id /H.Guntur )
LIMAPULUH – pelitaharian.id| Personil Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH MH berhasil meringkus DPR (22 thn) pemuda yang diduga pelaku pembobol rumah Wartawan di Simpang Gambus , Senin (30/11).
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH MH kepada Wartawan melalui pesan Whatsapp nya, Selasa (1/12) pagi.
Menurut Kapolsek Lima Puluh, dasar penangkapan ini adalah Laporan Polisi : LP/ 108 / XI / 2020 / Sek. Lima puluh , tentang tindak Pidana/Melanggar Pasal 363 dari KUH.Pidana.
Dijelaskan Kapolsek bahwa hari Rabu tanggal 18 Nop 2020 sekira Pukul 09.00 Wib , rumah Agus Jeni di Dsn VIII Ds Simp Gambus Kec. Lima Puluh Kab Batubara telah dibobol maling.
“Saat itu pencuri mengambil barang milik Agus antara lain 1 (satu) unit Septor Yamaha MIO tanpa Plat, 1 (satu) unit TV LCD merk LG ,1 (satu) keyboard komputer, 1(satu) unit mesin Bor, 1(satu) unit Layar Monitor Computer ,1 (satu) unit Adaptor ,1 (satu) unit Teropong ,1 (satu) lembar Sprei dlm kotak dan 1 (satu) buah kotak Hp merk Avans”, kata Kapolsek.













