Tim Polsek Lima Puluh foto bersama dengan pelaku pencurian dan sebahagian barang curiannya. (Pelitaharian.id /H.Guntur )
LIMAPULUH – pelitaharian.id| Personil Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH MH berhasil meringkus DPR (22 thn) pemuda yang diduga pelaku pembobol rumah Wartawan di Simpang Gambus , Senin (30/11).
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH MH kepada Wartawan melalui pesan Whatsapp nya, Selasa (1/12) pagi.
Menurut Kapolsek Lima Puluh, dasar penangkapan ini adalah Laporan Polisi : LP/ 108 / XI / 2020 / Sek. Lima puluh , tentang tindak Pidana/Melanggar Pasal 363 dari KUH.Pidana.
Dijelaskan Kapolsek bahwa hari Rabu tanggal 18 Nop 2020 sekira Pukul 09.00 Wib , rumah Agus Jeni di Dsn VIII Ds Simp Gambus Kec. Lima Puluh Kab Batubara telah dibobol maling.
“Saat itu pencuri mengambil barang milik Agus antara lain 1 (satu) unit Septor Yamaha MIO tanpa Plat, 1 (satu) unit TV LCD merk LG ,1 (satu) keyboard komputer, 1(satu) unit mesin Bor, 1(satu) unit Layar Monitor Computer ,1 (satu) unit Adaptor ,1 (satu) unit Teropong ,1 (satu) lembar Sprei dlm kotak dan 1 (satu) buah kotak Hp merk Avans”, kata Kapolsek.
Dijelaskan juga oleh Kapolsek pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira pukul 09.00 wib di saat pelapor sedang berada di Medan dan melalui handphone di hubungi oleh saksi Zulkifli yang mengatakan ” PAK RUMAH BAPAK KEBONGKAR, HABIS BARANG BAPAK SEMUA”, lalu pelapor berangkat dari Medan menuju Simpang Gambus dan sesampainya di rumahnya , kamar tidur pelapor sudah acak acakan, selanjutnya pelapor mengecek barang barang yang hilang yakni berupa 1 (satu) unit Septor Yamaha MIO tanpa Plat, 1 (satu) unit TV LCD merk LG, 1 (satu) keyboard komputer, 1(satu) unit mesin Bor, 1(satu) unit Layar Monitor Computer, 1 (satu) unit Adaptor, 1 (satu) unit Teropong, 1 (satu) lembar Sprei dlm kotak, 1 (satu) buah kotak Hp merk Avans.
Kapolsek juga menerangkan bahwa DPR ditangkap ditangkap di Rumah Makan Padang Mina Tanah Merah Kec. Air Putih, setelah di lakukan interogasi dilapangan kemudian pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. (GUS)