Mimi juga mengaku ketakutan ketika puluhan orang datang pada dini hari.
“Cobalah Bapak bayangkan kami di rumah ini hanya perempuan tiga orang didatangin orang sampai 80 orang Pak. Kek mana Pak saya enggak ketakutan kami semuanya sami kami anak beranak berpelukan gemetaran juga Pak.”
Kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan laporan Alimin di Polda Sumatera Utara mengenai dugaan penggunaan surat palsu.
Khilda menyebut pada 30 Juli 2026 telah dilakukan gelar perkara. Ia juga menyatakan pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi dengan adanya ini kami berharap kepada DirKrimum Polda Sumut agar bersikap netral terhadap perkara ini agar bertindak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.” Kata Khilda
Khilda juga menjelaskan bahwa menurut dokumen yang menjadi dasar pihaknya, SKT Mimi diterbitkan pada 1991 oleh Kelurahan Tanjung Rejo dan diketahui Camat Medan Sunggal. Lahan tersebut kemudian disebut dibeli Mimi dari Nurdin Sarifudin pada 1994.
“Iya. SKT dari Bu mimi sendiri itu diterbitkan tahun 1991 oleh Kelurahan Tanjangorejo diketahui oleh Camat medan Sunggal. Kemudian dibeli oleh Bu mimi dari Bapak Nurdin Sarifudin tahun 1994.” Kata Khilda













