Menurutnya, pendekatan ini mengedepankan asas keadilan, kepentingan umum, dan efisiensi. “Restorative Justice mengutamakan penyelesaian yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tambah alumnus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) ini. Ia juga dikenal sebagai putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution.
Isi Surat Perdamaian
Surat kesepakatan damai yang ditandatangani pada 18 November 2024 menyebutkan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Selain itu, pihak terlapor memberikan kompensasi sebesar Rp 1.500.000 kepada pelapor sebagai bagian dari penyelesaian.
Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi Warga
Muhammad Rezeki Nasution menyampaikan terima kasihnya kepada tim advokasi Pasti Bobby Sumut.
“Saya sangat bersyukur kepada Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti dan timnya. Berkat mereka, masalah ini dapat selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Warga sekitar juga memberikan apresiasi. “Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya layak diacungi jempol. Pendekatan damai seperti ini patut dicontoh,” kata Ibu Dara, warga setempat.












