“Bapak ibu sekarang ada peraturan Wali Kota No.33 tahun 2021 pasal 4 kriteria di pasal 7 apabila ada 60 persen masuk pada kriteria itu silahkan mendaftar di DTKS. Untuk pelaksanaan muskel kapan saja boleh. Tujuannya agar rampung pendataan di kelurahan tersebut,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bapak Berutu mengeluhkan perbaikan drainase di gang Sepakat dan jalan Bringin.
Perwakilan dari dinas SDABMBK UPT Barat, Ardiansyah Siregar menghimbau agar masyarakat tidak menutup saluran parit agar ketika dilakukan pembersihan atau pengorekan parit.
“Jika drainase tertutup secara permanen akan menyulitkan pihak petugas ketika hendak membersihkan sampah di dalam drainase. Walaupun begitu ada teknik kita lakukan dilapangan drainase kita bongkar semua. Nanti kita cek sama-sama,”ujarnya.
Diakhir acara pelaksanaan Reses Masa Sidang II tahun ke Empat tahun 2023 tersebut yang dilaksanakan oleh Antonius D Tumanggor dilanjutkan dengan foto bersama.
Amatan awak media dilokasi pelaksanaan Reses masa sidang II tersebut, pihak panitia juga mengundang warga dari 7 kelurahan yang ada di kecamatan Medan Helvetia.













