MEDAN, pelitaharian.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan kondisi keuangan Pemerintah Kota Medan tetap terjaga dengan baik. Ia menegaskan tidak terdapat utang jangka panjang yang menjadi beban APBD, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp592 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas saat menyampaikan Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta anggota DPRD Kota Medan.
Dalam pemaparannya, Rico mengakui pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya memenuhi harapan seluruh pihak karena adanya keterbatasan sumber daya. Meski demikian, ia menilai berbagai target utama pembangunan, khususnya di sektor sosial dan ekonomi, tetap dapat direalisasikan.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh pihak karena adanya keterbatasan sumber daya. Namun, indikator utama pembangunan kota, khususnya di sektor sosial dan ekonomi, tetap berhasil diwujudkan sesuai target kinerja,” kata Rico.
Menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra mengenai kondisi fiskal daerah, Rico menegaskan Pemko Medan tidak memiliki kewajiban berupa utang jangka panjang.
Menurutnya, SiLPA sebesar Rp592 miliar masih berada dalam batas yang wajar karena mencerminkan optimalisasi pendapatan daerah sekaligus menjaga likuiditas kas pemerintah pada semester pertama Tahun Anggaran 2026.
Terkait sorotan Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra mengenai penurunan belanja modal untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi, Rico menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan masa penyesuaian sekaligus efisiensi anggaran. Namun demikian, program prioritas tetap menjadi perhatian pemerintah.
Dalam upaya pengendalian banjir, Pemko Medan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp255 miliar melalui tiga program strategis. Hingga akhir tahun 2025, pemerintah mencatat sebanyak 1.350 titik banjir telah ditangani secara permanen dari total 2.575 titik yang tercantum dalam masterplan drainase Kota Medan.
“Hingga capaian kinerja tahun 2025, tim di lapangan telah berhasil menuntaskan 1.350 titik banjir secara permanen. Sisa 1.225 titik genangan akan terus diselesaikan secara bertahap,” tegasnya.
Rico juga menerangkan bahwa normalisasi fisik sungai merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II). Karena itu, APBD Kota Medan tidak dapat digunakan secara langsung untuk pekerjaan tersebut, kecuali dalam aspek koordinasi maupun pembebasan lahan.
Pada sektor pendapatan, Rico menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 mencapai sekitar Rp3 triliun, atau memberikan kontribusi sebesar 48,92 persen terhadap total pendapatan daerah yang mencapai Rp6,3 triliun.
Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, Pemko Medan terus memperkuat transformasi digital melalui perluasan penggunaan tapping box, digitalisasi pembayaran retribusi persampahan, serta pemanfaatan Geographic Information System (GIS) dan Business Intelligence dalam pemetaan wajib pajak.
Di bidang ketahanan pangan, Pemko Medan tidak merealisasikan anggaran kerawanan pangan pada Dinas Ketahanan Pangan karena indikator program tersebut dinilai telah terakomodasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran sehingga dana daerah dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” ujarnya.
Selain itu, Rico memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC). Ia menyebut masyarakat Kota Medan kini dapat memanfaatkan e-KTP Medan untuk memperoleh layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan luar daerah yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pada sektor infrastruktur, Pemko Medan juga menargetkan pembangunan 13 titik jalan bebas kabel udara (kabel tanam) dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai bagian dari percepatan Program Strategis Nasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.












