Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah dan DPR Targetkan Pengesahan 8 Oktober 2026

0
×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah dan DPR Targetkan Pengesahan 8 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Pembahasan regulasi melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, sementara isu outsourcing dan jaminan sosial pekerja masih menjadi bagian dari agenda yang dibicarakan bersama serikat buruh.

Penjabat Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima penghargaan TP2DD kategori pemerintah kota untuk Pemko Medan. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Afriansyah menyebut arah kebijakan tersebut sejalan dengan jargon Kemnaker, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”. Prinsip itu menjadi salah satu pijakan dalam merumuskan aturan yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja.

Namun, proses pembahasan belum sepenuhnya lepas dari sejumlah isu yang masih membutuhkan titik temu. Salah satunya menyangkut pengaturan alih daya atau outsourcing.

Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap materi yang masih diperdebatkan. Mekanisme tersebut ditempuh agar penyusunan aturan tidak hanya berorientasi pada batas waktu, tetapi juga mempertimbangkan substansi yang berkaitan langsung dengan hubungan industrial.

Di sisi lain, KSBSI pada Rakernas yang berlangsung 23-26 September 2026 juga menyuarakan agar pembentukan regulasi tidak dilakukan secara terburu-buru hanya untuk mengejar tenggat. Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan mengatakan pembahasan perlu melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui mekanisme tripartit.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan