Afriansyah menyebut arah kebijakan tersebut sejalan dengan jargon Kemnaker, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”. Prinsip itu menjadi salah satu pijakan dalam merumuskan aturan yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja.
Namun, proses pembahasan belum sepenuhnya lepas dari sejumlah isu yang masih membutuhkan titik temu. Salah satunya menyangkut pengaturan alih daya atau outsourcing.
Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap materi yang masih diperdebatkan. Mekanisme tersebut ditempuh agar penyusunan aturan tidak hanya berorientasi pada batas waktu, tetapi juga mempertimbangkan substansi yang berkaitan langsung dengan hubungan industrial.
Di sisi lain, KSBSI pada Rakernas yang berlangsung 23-26 September 2026 juga menyuarakan agar pembentukan regulasi tidak dilakukan secara terburu-buru hanya untuk mengejar tenggat. Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan mengatakan pembahasan perlu melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui mekanisme tripartit.










