“Aplikasi ini membuat urusan lebih cepat, mudah, dan transparan. Kalau dulu masyarakat harus mondar-mandir, sekarang cukup dengan teknologi ini. Saya yakin, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” tambahnya.
Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, MH, menekankan bahwa sinergi ini juga mencakup perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan. Itulah sebabnya kerja sama ini kita bangun, untuk memastikan semua itu terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung inovasi demi pelayanan yang lebih baik.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak ragu memberikan dukungan. Kalau kita jalan bersama, meski jalannya terjal, kita pasti sampai ke tujuan,” tuturnya.
Peluncuran aplikasi ini juga disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, SH, MH; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, SH, MA; Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, SH, MH; Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai.












