Politik & Pemerintahan

Sergai Siap Gebrak Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2025 , Bupati : Ini Tanggung Jawab Bersama ! Sergai Siap Gebrak Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati: Ini Tanggung Jawab Bersama!

26
×

Sergai Siap Gebrak Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2025 , Bupati : Ini Tanggung Jawab Bersama ! Sergai Siap Gebrak Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati: Ini Tanggung Jawab Bersama!

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si saat menyampaikan arahan pada Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula Sultan Serdang, Sei Rampah, Rabu (24/4/2025). (Foto: Ist/pelitaharian.id).

Sei Rampah, pelitaharian.id — Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya untuk menjadi wilayah yang ramah, aman, dan layak bagi anak. Tak sekadar slogan semata, komitmen ini diimplementasikan lewat kebijakan, program, dan aksi nyata di berbagai sektor.

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rusmiani Purba, SP, M.Si saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, pada Rabu (24/4/2025).

“Evaluasi KLA yang dilakukan setiap tahun, termasuk melalui mekanisme verifikasi hybrid, menjadi momen penting bagi kita untuk melihat sejauh mana upaya kita dalam memenuhi indikator-indikator KLA,” ujar Rusmiani dalam sambutannya.

Ia menambahkan, rapat koordinasi ini menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten yang dikenal dengan sebutan Tanah Bertuah Negeri Beradat itu.

Lebih lanjut, Rusmiani menekankan bahwa keberhasilan Sergai dalam meraih predikat KLA bukan hanya tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) saja.

“KLA adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media, hingga keluarga. Semua harus ambil bagian. Ini amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Tak hanya itu, Rusmiani juga mengingatkan tentang pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 yang telah menetapkan indikator-indikator dalam penilaian KLA.

Rapat yang berlangsung dinamis tersebut diwarnai diskusi interaktif antarperwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), narasumber, dan unsur terkait untuk merumuskan solusi strategis dalam memenuhi indikator KLA, sekaligus membangun lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Sergai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas P2KBP3A Sergai dr. Helminur Iskandar Sinaga, M.Kes, narasumber Muhammad Jailani, S.Sos, MA, serta seluruh perwakilan OPD dan stakeholder terkait yang turut aktif menyumbang ide demi suksesnya Sergai menuju Kabupaten Layak Anak 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *