Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Ayah Terdakwa Sebut Sherly Mengaku Dipukul dan Kesakitan di Seluruh Tubuh

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Ayah Terdakwa Sebut Sherly Mengaku Dipukul dan Kesakitan di Seluruh Tubuh

Sebarkan artikel ini

Kesaksian ayah kandung terdakwa di persidangan menyinggung dugaan penganiayaan, kondisi Sherly usai kejadian, hingga upaya perdamaian yang sempat dilakukan keluarga kedua belah pihak.

Saksi Budi Tahir menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Dalam persidangan, saksi Budi Tahir mengaku mengetahui adanya keributan antara Sherly dan R setelah menerima telepon dari rekan R pada 5 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Di telepon dengan teman si R,” ujar Budi Tahir saat menjawab pertanyaan JPU Ricky Sinaga.

Saksi menyebut dirinya kemudian mendatangi rumah pasangan tersebut di kawasan Cemara Asri sekitar pukul 12.00 WIB bersama istrinya. Saat tiba di lokasi, ia melihat sejumlah anggota keluarga dan kerabat sudah berada di rumah tersebut.

Menurut saksi, pertengkaran antara Sherly dan R disebut bukan kali pertama terjadi selama pernikahan mereka yang telah berjalan lebih dari 10 tahun.

“Kalau ribut-ribut gitu hampir sering,” kata Budi Tahir di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, saksi mengaku tidak terlalu memperhatikan detail pembicaraan yang terjadi di rumah tersebut karena menganggap persoalan rumah tangga itu sudah biasa terjadi.

“Saya dengar saja, tapi enggak nyimak,” ujarnya.

Saat ditanya kondisi R selaku pelapor dalam perkra yang disidangkan ini, ketika ditemui di rumah, saksi menyebut tidak melihat adanya luka maupun lebam di tubuh pelapor.

Sumpah Pemuda Pemko Medan