Rp3,2 miliar kepada debitur berinisial IJT
Rp5,5 miliar kepada debitur PT IPL
Rp15,5 miliar kepada PT MIM dan group usaha
Rp19,6 miliar kredit bermasalah akibat klaim asuransi ditolak
BPK juga menemukan kasus kredit macet senilai Rp25,4 miliar, yang sudah lebih dari sepuluh tahun tanpa penyelesaian optimal.
Dugaan Korupsi Publik Relation Fiktif
Selain skandal kredit, PT Bank Sumut juga diguncang dugaan korupsi anggaran Publik Relation fiktif sejak 2019 hingga 2024, yang merugikan negara hingga Rp6,07 miliar.
Yang mengherankan, dalam kasus ini hanya satu orang yang dijadikan terdakwa, yakni Rini Rafika Sari, seorang Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan. Padahal, transaksi yang disebut ilegal ini berlangsung selama lima tahun dengan total 897 kali transaksi.
Rinciannya:
2019: 33 transaksi, kerugian Rp79,2 juta
2020: 79 transaksi, kerugian Rp410,3 juta
2021: 57 transaksi, kerugian Rp510 juta
2022: 90 transaksi, kerugian Rp1,18 miliar
2023: 165 transaksi, kerugian Rp2,65 miliar
2024: 473 transaksi, kerugian Rp1,23 miliar
Banyak pihak meragukan bahwa Rini bertindak sendirian tanpa keterlibatan pejabat tinggi lainnya di PT Bank Sumut.













