Dalam pointnya, tentang adanya partisipasi masyarakat yang tertuang dalam salah satu pasal ranperda tersebut.
“Kenapa partisipasi warga dibutuhkan?, bayangkan di setiap desa itu Polisi hanya satu yakni Bhabinkamtibmas dan ada juga babinsa dari TNI untuk membackup dinilai belum efektif bila dibanding dengan jumlah masyarakat yang capai ribuan orang,”ucapnya.
Wagirin juga menyatakan bahwa masyarakat harus merasakan kehadiran negara dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan.
Sekali lagi, kita di DPRD Sumut secara tegas mendukung pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan judi.
Selain melakukan razia, Wagirin juga meminta peran dari masyarakat, ini tentunya diawali menjaga anggota keluarga, lingkungan dalam dusun dan desa atau kelurahan agar terhindar dari tindak pidana baik itu sebagai kurir, bandar atau agen narkoba termasuk permainan judi dimana ini pemicu terjadi tindak kriminalitas.
Disampaikan Wagirin peredaran narkoba ini harus menjadi perhatian, seperti yang disampaikan Kepala BNN pada waktu itu dijabat Arman Depari bahwa paling banyak menjadi korban terutama kecanduan sehingga mengganggu syaraf.












