Dia mengungkapkan, telah beberapa kali terjadi pertumpahan darah di lahan2 PTPN II. Ada lahan eks HGU yang sudah jelas penggarapnya selama belasan tahun, tetapi tiba-tiba ada kelompok masyarakat luar yang mencoba menguasai fisik tanah. Ada juga kelompok penggarap yang memaksa masuk ke lahan yang jelas-jelas masih HGU PTPN II.
Terkait hal itu, Sugianto menyarankan pemerintah mempertimbangkan membuka lahan pertanian di lahan-lahan tidur milik negara dan memberikan hak pakai yang berlaku dengan ketentuan untuk masyarakat yang serius bertani. Contohnya, mengikutkan masyarakat dalam program foodestate. Kalau untuk lahan lahan PTPN II, banyak yang berada di seputaran kota, sehingga memancing banyak orang untuk menguasainya. Maka kita harus menyegerakan penyelesaian tanah-tanah eks HGU, supaya tidak menjadi warisan yang tidak berkesudahan,” katanya.
Dia menegaskan, peranan aparat penegak hukum, Polisi dan Jaksa, sangat besar untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini. Kejati Sumut sudah membantu penyelesaian tanah untuk Sport Centre dan Polda Sumut sudah bertindak cepat meringkus pelaku penusukan. Hukum harus ditegakkan, setiap pelaku tindak pidana harus diproses dengan tuntas sampai pengadilan.













