Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Sugianto Makmur: Kinerja Kepolisian Ringkus Penusuk Direksi PND Patut Diapresiasi

3
×

Sugianto Makmur: Kinerja Kepolisian Ringkus Penusuk Direksi PND Patut Diapresiasi

Sebarkan artikel ini


Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur mengapresiasi kerja cepat dari Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu dalam meringkus pelaku penusukan Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PT PND, anak perusahaan milik PTPN II.   

“Kejadian ini sangat mengejutkan. Kasus penusukan Direksi anak perusahaan PTPN II ini, tidak boleh dibiarkan karena akan memancing sikap anarkis lanjutan. Indonesia adalah negara hukum berdasarkan UUD 1945 bukan hukum rimba,” ujar Sugianto Makmur kepada wartawan, Minggu kemarin di Medan.  


Di menyebutkan, dalam penyelesaian tanah HGU ataupun Eks HGU PTPN II memang cukup pelik, karena tanah- tanah tersebut banyak digarap masyarakat. Dengan berbagai alasan, mereka masuk ke tanah PTPN II. “Masyarakat harus menyadari bahwa HGU dan Eks HGU PTPN II yang masih berlaku, berarti tanah tersebut adalah aset negara. Tidak serta merta karena digarap menjadi milik penggarap. Semuanya masih tercatat sebagai aset negara,”  ujarnya.  

Dalam skema penyelesaian eks HGU, katanya lagi, semua pihak sedang bekerja keras supaya dengan semangat Landreform, semua pihak bisa mendapatkan rasa keadilan. “Karena itu, kita mendorong agar ada musyawarah mufakat bukan tindakan anarkis. Lagipula, disinyalir ada keterlibatan mafia-mafia tanah yang memodali penggarap untuk menguasai fisik tanah. Bila murni untuk masyarakat, maka sudah sesuai dengan semangat Landreform, tapi kalau untuk perusahaan besar, tidak tepat”, tambah Sugianto Makmur.  

Dia mengungkapkan, telah beberapa kali terjadi pertumpahan darah di lahan2 PTPN II. Ada lahan eks HGU yang sudah jelas penggarapnya selama belasan tahun, tetapi tiba-tiba ada kelompok masyarakat luar yang mencoba menguasai fisik tanah. Ada juga kelompok penggarap yang memaksa masuk ke lahan yang jelas-jelas masih HGU PTPN II.   

Terkait hal itu, Sugianto menyarankan  pemerintah mempertimbangkan membuka lahan pertanian di lahan-lahan tidur milik negara dan memberikan hak pakai yang berlaku dengan ketentuan untuk masyarakat yang serius bertani. Contohnya,  mengikutkan masyarakat dalam program foodestate. Kalau untuk lahan lahan PTPN II, banyak yang berada di seputaran kota, sehingga memancing banyak orang untuk menguasainya. Maka kita harus menyegerakan penyelesaian tanah-tanah eks HGU, supaya tidak menjadi warisan yang tidak berkesudahan,” katanya.  

Dia menegaskan, peranan aparat penegak hukum, Polisi dan Jaksa, sangat besar untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini. Kejati Sumut sudah membantu penyelesaian tanah untuk Sport Centre dan Polda Sumut sudah bertindak cepat meringkus pelaku penusukan. Hukum harus ditegakkan, setiap pelaku tindak pidana harus diproses dengan tuntas sampai pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *