Hukum dan Kriminal

Syaifullah Siregar Korban Mafia Tanah di Batubara

0
×

Syaifullah Siregar Korban Mafia Tanah di Batubara

Sebarkan artikel ini
Pemasangan putusan Mahkamah Agung diatas tanah milik Syarifullah Siregar. (Foto/H.Guntur).
Pemasangan putusan Mahkamah Agung diatas tanah milik Syarifullah Siregar. (Foto/H.Guntur).

Lima Puluh, pelitaharian.id – Seorang warga Batubara bernama Syarifullah Siregar (56 th ) purnawirawan TNI AD mengaku telah menjadi korban mafia tanah oleh beberapa oknum di Batubara , sehingga lahannya seluas 32.000 m2 dikuasai orang lain.

Menurut Syarifullah, dua bidang lahan tanah miliknya seluas total 32.000 M2 di Dusun I Padang Serunai Desa Kwala Indah Kec Sei Suka Kabupaten Batubara, telah dikuasai bernama B dan A alias S , dengan bermodalkan surat keterangan Kepala Desa Kwala Indah. 

“Kasus ini melibatkan dua orang yaitu satu orang oknum Kepala Desa dan satu orang mantan Kepala Desa yang juga oknum anggota DPRD Batubara. Kedua oknum yang menjadi penyebab masalah lahan saya ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batubara,” kata Syarifullah Siregar sambil menunjukkan Surat penetapan tersangka kasus tersebut dan menunjukkan arsip surat bukti kepemilikannya. 

Dia menyebutkan, dua bidang tanah masing masing dengan surat alas hak no SKT. no.108/SKT/KT/1991 tertanggal 2 Pebruari 1991 atas nama Adil Hasibuan kemudian dialih namakan dari Satiem kepada Sarifullah Siregar dengan Surat Keterangan Ganti rugi no 593/137/SKGR/KI.SS/97 tanggal 10 Oktober 1997, dan berdasarkan surat ganti rugi no 590/015/SPGR/KI.SS/2001 tanggal 15 Mei 2001 seluas 12.000 m2.

Selanjutnya lahan dengan surat SKT. No. 109/3/SKT/KT/1991 tertanggal 2 Pebruari 1991 atas nama Lahmuddin Tampubolon seluas 20.000 m2 dialihkan kepada Syarifullah Siregar dari Wagirin dengan surat keterangan ganti rugi no 593/141/SKGR/KI.SS/97 tertanggal 17 Desember 1997.

Perjuangan Syarifullah Siregar sudah lama dan sudah sampai kepihak berwajib dan bahkan sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung. “Mulai dari pengadilan Negeri Kisaran sampai ke Pengadilan Tinggi dan finalnya sampai ke Mahkamah Agung, saya berjuang dan Alhamdulillah saya menangkan”, katanya dengan mata berkaca kaca. 

Namun keberhasilan Syarifullah  Siregar memenangkan kasus di Pengadilan tidak berarti apa apa ketika oknum Kades nya tetap tidak mengakui lahan itu miliknya. “Saya sudah mengadukan kasus ini ke Polres Batubara dengan bukti LP /124/II/2021/Res Batubara tanggal 25 Pebruari 2021”, katanya .

Diungkapkannya, personil Polres Batubara telah turun kelapangan dan telah menyita surat yang menjadi penyebab terjadinya kasus ini. Syarifullah Siregar juga menunjukkan surat bahwa pihak Polres Batubara juga telah menyidik kasus ini dengan keluarnya Surat Polres Batubara ke Kejaksaan Negeri Batubara berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor K. 21/III/RES.1.9./2021/Reskrim Batubara tertanggal 24 Maret 2021.

Selanjutnya pihak Polres Batubara juga telah memberikan Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPPHP) kepada Syarifullah Siregar dengan register nomor B/98-b/V/RES.1.9/2021/Reskrim tertanggal 31 Mei 2021. “Saya berharap agar pihak penegak hukum dapat memberikan keputusan yang tepat karena secara perdata saya telah ditetapkan sebagai pemenang dalam kasus tanah ini”, kata Siregar. 

Syarifullah Siregar juga menunjukkan bukti Putusan Pengadilan Negeri Kisaran no .34/Pdt.G/2018/PN.Kis tertanggal 14 Januari 2019. Selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Medan no 114/Pdt/2019/PT.MDN tanggal12 Juni 2019 dan terakhir Putusan Mahkamah Agung no 553K/Pdt/2020 tertanggal 22 April 2020.

“Saya telah memasang pengumuman dengan mencantumkan nomor putusan Makhamah Agung diatas lahan saya itu, dan saya sangat berharap agar para penegak hukum bisa memberantas mafia tanah yang ada di Batubara sehingga kasus yang saya alami ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang terhadap warga lain “, harap Syarifullah Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *