Lima Puluh, pelitaharian.id – Seorang warga Batubara bernama Syarifullah Siregar (56 th ) purnawirawan TNI AD mengaku telah menjadi korban mafia tanah oleh beberapa oknum di Batubara , sehingga lahannya seluas 32.000 m2 dikuasai orang lain.
Menurut Syarifullah, dua bidang lahan tanah miliknya seluas total 32.000 M2 di Dusun I Padang Serunai Desa Kwala Indah Kec Sei Suka Kabupaten Batubara, telah dikuasai bernama B dan A alias S , dengan bermodalkan surat keterangan Kepala Desa Kwala Indah.
“Kasus ini melibatkan dua orang yaitu satu orang oknum Kepala Desa dan satu orang mantan Kepala Desa yang juga oknum anggota DPRD Batubara. Kedua oknum yang menjadi penyebab masalah lahan saya ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batubara,” kata Syarifullah Siregar sambil menunjukkan Surat penetapan tersangka kasus tersebut dan menunjukkan arsip surat bukti kepemilikannya.
Dia menyebutkan, dua bidang tanah masing masing dengan surat alas hak no SKT. no.108/SKT/KT/1991 tertanggal 2 Pebruari 1991 atas nama Adil Hasibuan kemudian dialih namakan dari Satiem kepada Sarifullah Siregar dengan Surat Keterangan Ganti rugi no 593/137/SKGR/KI.SS/97 tanggal 10 Oktober 1997, dan berdasarkan surat ganti rugi no 590/015/SPGR/KI.SS/2001 tanggal 15 Mei 2001 seluas 12.000 m2.












