Koordinator aksi, Arya LM Sinurat, menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap kejaksaan agar segera mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Kami datang ke Kejatisu untuk menanyakan perkembangan eksekusi Samsul Tarigan. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Arya kepada wartawan usai aksi.
Arya menambahkan bahwa mereka mendapat informasi dari pihak Kejati bahwa proses eksekusi masih menunggu konfirmasi dari Kejari kepada penasihat hukum. Jika dalam tiga kali pemanggilan tidak ada kehadiran dari terpidana, maka kejaksaan akan mengeksekusinya secara paksa.
Usai berunjuk rasa di Kejatisu, massa aksi menyatakan akan melanjutkan aksi mereka ke Mapolda Sumut untuk menyuarakan tuntutan yang sama.












