![]() |
Foto: Politisi senior Partai Nasdem HM Nezar Djoeli ST |
“Insiden excavator beserta sopirnya terseret longsor ratusan meter ke dasar Sungai Batang Toru Tapsel, perlu jadi perhatian pihak kementerian terkait. Jika ditemukan kelalaian pihak PT NSHE, perlu segera dikaji izin AMDAL perusahaan yang telah dikeluarkan,” ujar Nezar Djoely kepada wartawan, Minggu (6/12/2020) di Medan.
Nezar mengakui, terjadinya peristiwa tersebut menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengoperasionalan perusahaan serta kurang pengawasan dari Pemkab Tapsel khususnya DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Tapsel terhadap PT NSHE, sehingga diperlukan adanya investigasi dari tim kementerian terkait dari Jakarta.
Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumut ini juga berharap pihak BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk segera bertindak dan melakukan evakuasi bagi masyarakat yang terganggu akibat longsor, khususnya yang berada di jalur Sungai Batangtoru. “Kawasan Sungai Batangtoru saat ini memang sangat rawan terhadap longsor, apalagi curah hujan dengan intensitas sangat tinggi, dikuatirkan bisa menimbulkan banjir bandang nantinya,” ungkapnya seraya berharap pihak BNPB untuk bergerak cepat melakukan langkah-langkah pengamanan warga.
Atas peristiwa ini, tambah anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Pemkab Tapsel dan pihak perusahaan harus bertanggung-jawab dan pihak kementerian terkait, harus tegas untuk meninjau kembali perizinan PT NSHE. Jika perlu, untuk sementara hentikan kegiatan perusahaan di lapanggan, sampai proses investigasi dari pihak berwajib selesai. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, cabut izin perusahaan tersebut, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai timbul bencana baru di Sumut akibat ulah pengusaha yang tidak bertanggung-jawab,” tegas Nezar.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah alat berat (escavator) bersama operatornya Afwan Ritonga (38) penduduk Sipirok, terseret longsor ke dasar Sungai Batangtoru, Tapsel dari ketinggian lebih kurang 200 meter. “Lokasi kejadiannya di titik R26 wilayah kerja PLTA Batang Toru antara Lingkungan I, Kecamatan Batang Toru dan Aek Batang Paya Kecamatan Sipirok, sehingga besar harapan kita kepada instansi terkait untuk segera melakukan penelitian. Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, harus ditindak tegas,” tandas Nezar. (cut)