Medan, pelitaharian.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai Permasalahan Izin Mendirikan Bangunan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, di dampingi Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan diantaranya Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius Tumanggor dan Hendra DS.
Adapun OPD yang dihadiri yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan.
RDP ini berlangsung dalam ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (07/03/23).
Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, mengatakan Komisi 4 DPRD Kota Medan telah melaksanakan tindak lanjut surat-surat masuk yang ada di sekretariat komisi, dan memanggil beberapa OPD terkait evaluasi kinerja dan masalah Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Pemaparan dari OPD terkait bahwa penyimpangan bangunan masih sering ditemukan, dan ada laporan bahwa masalah pengurusan PBG sedikit dipersulit, dan ternyata itu benar.
Sistem PBG benar-benar sudah menerapkan akurasi sesuai dengan dasar struktur gambar yang tidak menyalahi aturan.
“Kami juga sudah mengingatkan para OPD untuk lebih kooperatif untuk menyampaikan perizinan-perizinan yang ada di Kota Medan karena itu juga menyangkut terhadap PAD Kota Medan,” kata Haris Kelana.