Medan, pelitaharian.id – Kisruh atas peraturan pemerintah yang melarang serta menangkapi para pedagang pakaian bekas atau ‘Monza, menuai pro kontra dari berbagai kalangan, termasuk dari lembaga Legislatif.
Hal ini diungkapkan oleh Afif Abdillah SE selaku Ketua Komisi III usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Pedagang Pakaian Bekas Impor terkait Kebijakan Pemerintah Melarang Impor Pakaian Bekas.
“Hentikan penangkapan pakaian bekas impor di Kota Medan, sampai mereka (pedagang -red) menjual habis stok dagangan yang ada, dan mereka ini kan bukan gerbong narkoba,” tegas Afif, Rabu (05/04/23).
Untuk itu, lanjut Politisi Fraksi Partai Nasdem itu, Komisi III DPRD Kota Medan akan memberikan beberapa rekomendasi.
“Diantaranya, meminta PUD Pasar dan Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan pendataan pedagang dan jumlah stoknya, kemudian melakukan bimbingan dan pembinaan untuk para pedagang agar bisa mengalihkan dagangannya ke produk lokal,” ujarnya.
Menurut Afif, yang paling penting kami meminta kepada Kodim dan aparat hukum terkait di Kota Medan, agar tidak ada penangkapan sampai selesai pedagang menghabiskan stok barang yang ada pada saat ini.
“Jadi haparan kita kedepannya, pemerintah bisa membuat regulasi barang bekas mana yang boleh diimpor dan mana yang tidak boleh. Jangan dilarang tapi tetap difasilitasi bagaimana itu tetap berjalan bersamaan,” pungkasnya.