Berita UtamaHukum

Terkait PHK Sepihak Norman Sitepu 11 Tahun Bekerja Cuma Dapat Pesangon Rp 11 Juta

148
×

Terkait PHK Sepihak Norman Sitepu 11 Tahun Bekerja Cuma Dapat Pesangon Rp 11 Juta

Sebarkan artikel ini
Norman Sitepu saat bertugas menjadi keamanan lapangan di PT PSU kantor Kebun Sei Kari. Selasa (22/02/2022). (Foto/Yeni Sitorus).
Norman Sitepu saat bertugas menjadi keamanan lapangan di PT PSU kantor Kebun Sei Kari. Selasa (22/02/2022). (Foto/Yeni Sitorus).
Norman Sitepu. Selasa (22/02/2022). (Foto/Yeni Sitorus).

Padahal, yang terjadi kalau absen Norman malah disembunyikan di dalam kantor agar yang bersangkutan tak bisa teken absen. Sejak masuk kerja itulah nasib Norman terkatung-katung, karena dapat kabar dari Danpos kalau Manager tak lagi memberinya tanggung jawab. “Aku dibiarkan saja tak diberi tugas, sesuai perintah Manager. Begitupun selama 5 hari aku tetap datang tiap pagi, sama seperti kawan ku yang juga di PHK sepihak. Luntang lantung di areal kantor kebon. Baru besoknya aku dapat SP I dari Asisten Divisi,” ujar Norman.

Sekedar informasi, berikut rincian yang pesangon Norman Sitepu yang dikeluarkan PT PERSERODA Tanjun Kasau Sei Kari : Upah + beras dihargai Rp 2.882. 249. Perhitungan uang pisah Rp 2882.249 x 1,25 bulan = Rp 3.602.811. Besar cuti yang dibayar Rp 96.075 x 81 HK = Rp 7.782.075 + Rp 3.602.811 = Rp 11.384.886

Sementara itu ketika dikonfirmasi pada Kadis Dinsosnaker Sergai, Fajar Simbolon, mengatakan bahwa semua pekerja harus mendapatkan hak nya sesuai masa kerja sesuai UU Tenaga kerja no 13 Pasal 156. “Besok datang ke kantor ya, kita diskusi dan konsultasi hal ini. Sekalian jangan lupa mereka yang di PHK ikut serta,” tegasnya, Selasa (22/02/2022) pada awak media.

Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *