
Padahal, yang terjadi kalau absen Norman malah disembunyikan di dalam kantor agar yang bersangkutan tak bisa teken absen. Sejak masuk kerja itulah nasib Norman terkatung-katung, karena dapat kabar dari Danpos kalau Manager tak lagi memberinya tanggung jawab. “Aku dibiarkan saja tak diberi tugas, sesuai perintah Manager. Begitupun selama 5 hari aku tetap datang tiap pagi, sama seperti kawan ku yang juga di PHK sepihak. Luntang lantung di areal kantor kebon. Baru besoknya aku dapat SP I dari Asisten Divisi,” ujar Norman.
Sekedar informasi, berikut rincian yang pesangon Norman Sitepu yang dikeluarkan PT PERSERODA Tanjun Kasau Sei Kari : Upah + beras dihargai Rp 2.882. 249. Perhitungan uang pisah Rp 2882.249 x 1,25 bulan = Rp 3.602.811. Besar cuti yang dibayar Rp 96.075 x 81 HK = Rp 7.782.075 + Rp 3.602.811 = Rp 11.384.886
Sementara itu ketika dikonfirmasi pada Kadis Dinsosnaker Sergai, Fajar Simbolon, mengatakan bahwa semua pekerja harus mendapatkan hak nya sesuai masa kerja sesuai UU Tenaga kerja no 13 Pasal 156. “Besok datang ke kantor ya, kita diskusi dan konsultasi hal ini. Sekalian jangan lupa mereka yang di PHK ikut serta,” tegasnya, Selasa (22/02/2022) pada awak media.
Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos












