Medan, pelitaharian.id – Setelah perihal PHK sepihak yang dialami Norman Sitepu dan beberapa karyawan lainnya mencuat di beberapa media online dan media cetak, barulah Asisten Divisi Aditya Rahmatsyah tampak kewalahan dengan melayangkan surat rincian pesangon yang masih dalam proses sebesar Rp 11.384.886, untuk 11 tahun masa kerja.
Masih mempertahankan argumen penyebab PHK sepihak tersebut, Aditya masih ngotot menyalahkan Norman, yang katanya mangkir kerja setelah selesai menjalani cuti tahunan. “Setelah cuti dia tidak masuk berturut turut selama lima hari atau lebih dianggap mengundurkan diri, dan ini juga diatur dalam PKB. Sesuai perjanjian yang ada kok bu,” jelas Aditya, Senin (21/2/2022) pada wartawan.

Masih kata Aditya, kalau di PKB juga diatur. “Bagaimana itu harus ditindak yang sesuai, kita tak asal menuduh karena punya tahapan. Kalau yang bersalah ya salah, kalau yang benar ya benar. Sesuai dengan aturan PKB dan UU Tenaga kerja Disnaker ya. Ini turut saya lampirkan rincian pesangon yang akan diterima masih dalam proses,” ujar nya lagi sembari mengirim kontak kerja karyawan via WhatsApp.












