Aplikasi Episkus ini, sambung Sutan, sudah diterapkan di 23 otlet wajib pajak bekerjasama dengan BNI. “Aplikasi ini bisa kita pantau secara realtime. Setiap transaksi pada otlet wajib pajak langsung terlihat. Kita akan lebih gampang memantau potensi pajak yang akan disetorkan wajib pajak nantinya,” ungkap Sutan.
Memang, tambah Sutan, target pajak hotel, restoran dan hiburan pada tahun 2024 tidak tercapai 100%. Namun, katanya, ada peningkatan di banding tahun sebelumnya. “Pajak hotel mencapai 91%, pajak restoran 92% dan pajak hiburan 73%,” sebutnya.
Untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ), lanjutnya, sejauh ini masih dari PLN. “Ke depan, kami akan tarik pajak dari pemakai genset, khususnya bagi perusahaan-perusahaan besar, seperti mal dan pabrik,” katanya.
Untuk PBB, sebut Sutan, pihaknya masih belum menghapuskan tunggakan. Sebab, dari data yang ada masih ada tunggakan pajak belum terbayar sebesar Rp1,9 triliun dari 94 wajib pajak.
“Itu sebabnya kami belum melakukan penghapusan. Kami hanya memberikan diskon. Harapannya masih ada masyarakat mau membayar PBB-nya. Program diskon ini tidak serta merta akan berlaku setiap tahun, tapi sifatnya insidentil,” ungkap Sutan. (Red)












