Berita Utama

Tim Pembela: Fakta Persidangan Justru Tunjukkan Sherly sebagai Korban, Bukan Pelaku PKDRT

×

Tim Pembela: Fakta Persidangan Justru Tunjukkan Sherly sebagai Korban, Bukan Pelaku PKDRT

Sebarkan artikel ini

Dalam pleidoi 269 halaman, penasihat hukum menilai rangkaian keterangan saksi, alat bukti, dan pemeriksaan terdakwa mengarah pada posisi Sherly sebagai pihak yang mengalami kekerasan. Dalil tersebut menjadi bagian pembelaan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim.

Tim penasihat hukum Sherly menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan sejumlah fakta yang mereka nilai muncul selama persidangan justru memperlihatkan posisi Sherly sebagai pihak yang mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa yang dipersoalkan. Atas dasar penilaian tersebut, tim pembela berpendapat unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sherly tidak terbukti menurut hukum. Dalil tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang diajukan di muka persidangan dan selanjutnya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mengemukakan bahwa proses pembuktian harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan objektivitas. Menurut mereka, apabila masih terdapat keraguan terhadap terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, maka penilaian terhadap perkara harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Melalui argumentasi tersebut, tim pembela meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sebelum menjatuhkan putusan. Penilaian mengenai kedudukan para pihak dalam perkara ini, menurut pembela, harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan