Berita Utama

Tim Pembela: Kesaksian Saksi di Sidang Justru Perkuat Pembelaan Sherly dalam Perkara PKDRT

×

Tim Pembela: Kesaksian Saksi di Sidang Justru Perkuat Pembelaan Sherly dalam Perkara PKDRT

Sebarkan artikel ini

Nota pembelaan menyebut keterangan para saksi, bukti elektronik, dan pemeriksaan terdakwa dinilai belum membuktikan dakwaan secara utuh sehingga diminta menjadi pertimbangan menyeluruh Majelis Hakim.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Melalui argumentasi tersebut, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim memberikan penilaian yang objektif terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan tidak hanya berpedoman pada sebagian alat bukti.

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penilaian mengenai keterangan saksi, alat bukti, maupun konsistensi pembuktian yang dimuat dalam berita ini merupakan bagian dari argumentasi tim penasihat hukum terdakwa sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. Penentuan nilai pembuktian dan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan