Medan, pelitaharian.id – Terkait dengan Pengaduan Guru Honorer yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Komisi 2 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, Senin (08/05/2022).
RDP ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, S.T., didampingi para anggota Komisi 2 lainnya, dan juga dihadiri beberapa OPD antara lain Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, S.T., mengatakan rapat ini terkait pengaduan guru honorer yang diangkat melalui PPPK namun belum ada penempatan dan belum menerima insentif.
“Hari ini kita melaksanakan pertemuan dengan Persatuan Guru Tidak Tetep beserta BKDPSDM Kota Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan, yang mana ada beberapa pembahasan antara lain tentang penempatan guru honorer yang lulus PPPK Tahun 2022, kemudian tentang rencana formasi PPPK Tahun 2023, dan tadi juga membahas tentang gaji honorer”, kata Sudari.
Sudari berharap agar pada tahun 2023 BKDPSDM Kota Medan harus menyesuaikan kuota dengan anggaran daerah agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran insentif guru-guru PPPK maupun honorer.
RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan.