Politik

Wong Chun Sen Apresiasi Mal Pelayanan Publik di Kota Medan 

19
×

Wong Chun Sen Apresiasi Mal Pelayanan Publik di Kota Medan 

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen. (kedannews.com/istimewa)

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution pada media disela sela peresmian gedung pelayanan publik tersebut mengatakan keberadaan MPP akan diramaikan oleh kurang lebih 20 stand dengan 70 jenis layanan ini ditujukan untuk memberi kemudahan dan kecepatan akses masyarakat ke pelayanan publik.

“Mal Pelayanan Publik bukan hanya bangunan, tapi yang kita utamakan adalah layanannya. Saya ingin pastikan layanan di MPP jangan lebih lama dari layanan yang sudah ada. Harus bisa lebih cepat prosesnya,” kata Bobby seperti dalam keterangan resmi, Senin, baru baru ini.

Dikatakan lagi, Pelayanan publik diberikan kepada masyarakat dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan. Pelayan publik melayani kepentingan umum di bidang produksi atau distribusi yang bergerak di bidang jasa-jasa vital, seperti transportasi, telepon, air bersih, penerangan, dan lain-lain.

“Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik,”sebut Bobby Nasution.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *