Wong juga sempat mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu dikarenakan Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai memberlakukan sanksi dan pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Walikota Medan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Di mana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau dipenjara selama 3 bulan, tegasnya.













