MEDAN, pelitaharian.id – Politisi PDIP DPRD Medan Wong Chun Sen mengingatkan warga Medan jangan sembarangan membuang sampah apalagi di sungai, karena bisa dihukum penjara.
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan Pemko Medan sudah memiliki Perda Pengelolaan Persampahan dan sepatutnya dipatuhi warga Medan.
Masyarakat Medan perlu diedukasi tentang pengelolaan persampahan dan mereka juga perlu tahu tentang sadar kebersihan lingkungan serta bagaimana cara mengelola sampah, kata Wong Chun Sen yang merupakan petahana DPRD Medan.
Kata Wong Chun Sen, masalah persampahan ini sesudah diatur di UU No. 23 tahun 2018. Seharusnya masalah persampahan sudah bisa diatasi Pemko Medan. Sebab, Perdanya sudah ada.
Meski demikian, katanya lagi, dirinya tak segan-segan tetap mengingatkan masyarakat jangan buang sampah sembarangan.
Wong Chun Sen menjelaskan tujuan dilakukannya pengelolaan sampah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, sampah yang tidak dikelola atau dibuang sembarangan selain mencemari lingkungan sekitar karena aromanya yang menyengat tidak sedap, juga dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.













