Medan, pelitaharian.id – Perumda Tirtanadi akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan resapan air di Sibolangit ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) setelah delapan tahun dikuasai secara ilegal. Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam pasokan air yang sangat penting bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., kuasa hukum yang ditunjuk Perumda Tirtanadi, dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi, dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegas Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti di hadapan awak media. Ia menyampaikan bahwa laporan ini telah didaftarkan di Poldasu pada 19 Oktober 2024 dengan nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Sebagai pengacara yang dikenal tegas dan berdedikasi tinggi, Dr. Sa’i merupakan alumnus dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk S1, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk S2, dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) untuk S3. Ia adalah putra dari H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution, yang dikenal konsisten memperjuangkan keadilan.
Dalam penjelasannya, Dr. Sa’i mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya menyangkut finansial, namun juga menyangkut ketersediaan air bersih yang menjadi hak masyarakat. “Area resapan air ini sangat penting untuk hajat hidup orang banyak, dan kita harus mempertahankannya,” tegasnya.
Dr. Sa’i juga menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan data administrasi serta kesaksian lapangan yang memperkuat dugaan adanya penyerobotan. Area yang dikuasai mencapai sekitar 80,1 hektar lahan resapan air yang disebut-sebut telah diserobot oleh pihak berinisial EJG dan R alias G.
“Jelas dari data yang ada, para terlapor telah melanggar tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 385 dan 263 juncto 266,” tegasnya lagi.
Sejak 31 Mei 2017, Perumda Tirtanadi telah menemukan bahwa lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, diterbitkan surat keterangan oleh Kepala Desa Batu Layang. Padahal, area tersebut merupakan lahan resapan air yang telah dikelola oleh Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda.
Berbagai upaya mediasi telah ditempuh oleh pihak Tirtanadi, namun tidak menemui titik terang. “Puluhan berita acara rapat sudah dilakukan, tetapi belum ada solusi. Maka, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh,” ujar Sa’i Rangkuti.












