Medan, pelitaharian.id – Perumda Tirtanadi akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan resapan air di Sibolangit ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) setelah delapan tahun dikuasai secara ilegal. Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam pasokan air yang sangat penting bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., kuasa hukum yang ditunjuk Perumda Tirtanadi, dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi, dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegas Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti di hadapan awak media. Ia menyampaikan bahwa laporan ini telah didaftarkan di Poldasu pada 19 Oktober 2024 dengan nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Sebagai pengacara yang dikenal tegas dan berdedikasi tinggi, Dr. Sa’i merupakan alumnus dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk S1, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk S2, dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) untuk S3. Ia adalah putra dari H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution, yang dikenal konsisten memperjuangkan keadilan.












