



Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan pengumuman resmi yang dikutip dari Informasi berupa Dokumen pdf dari Media Center KPU Sumut terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Medan, 24 Agustus 2024.
Pengumuman ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Jadwal dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB
Hari/Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB
Tempat: Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara
Syarat Minimal Dukungan Suara
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.













