Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka peluang besar bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 176.561 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibutuhkan untuk bertugas di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, mengonfirmasi rekrutmen ini dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 18 September 2024. “Kami menginstruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan rekrutmen KPPS dengan profesional,” ujarnya.
Kriteria Rekrutmen KPPS
Robby juga menegaskan pentingnya selektivitas dalam proses rekrutmen. KPU Sumut diminta untuk tidak merekrut calon KPPS yang pernah memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu. “Untuk Pilkada 2024 ini, kami tidak akan memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS sebelumnya. Catatan tersebut terdata sejak Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelas Robby.
Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi
Masyarakat yang tertarik mendaftar sebagai petugas KPPS dapat melihat persyaratan di kantor lurah atau kepala desa setempat, atau menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat. “Pendaftar dapat mencari informasi lebih lanjut di kantor PPS terdekat,” tambah Robby.
Berikut adalah jadwal tahapan rekrutmen KPPS untuk Pilkada serentak 2024:
1. 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
2. 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
4. 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
5. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
6. 7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Honor KPPS Pilkada 2024
Satu hal yang menarik perhatian adalah besaran honor yang ditawarkan bagi petugas KPPS pada Pilkada serentak kali ini. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp850.000. “Honor tersebut diberikan sebagai penghargaan atas tugas berat yang mereka emban dalam memastikan kelancaran pemungutan suara di TPS masing-masing,” papar Robby.
Dengan rekrutmen besar-besaran ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan transparan, serta mampu menghadirkan pemimpin-pemimpin terbaik dari hasil demokrasi yang bersih dan jujur.












