Berita Utama & Headline

Sudah Dua Bulan, Nol Aksi: Kepala Staf BEM USU Desak Tanggung Jawab Ditmawalumni Soal Mafia Beasiswa

235
×

Sudah Dua Bulan, Nol Aksi: Kepala Staf BEM USU Desak Tanggung Jawab Ditmawalumni Soal Mafia Beasiswa

Sebarkan artikel ini
Kepala Staff BEM USU Arya Laksana Mulya

Medan, pelitaharian.id – Kepala Staf BEM USU, Arya Laksana Mulya, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tidak adanya tindak lanjut konkret dari Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Alumni (Ditmawalumni) USU terhadap hasil diskusi yang telah digelar pada 23 April 2025. Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian advokasi yang dilakukan oleh BEM USU bersama mahasiswa penerima KIP-K yang menjadi korban praktik dugaan mafia beasiswa di lingkungan kampus.

“Sudah hampir dua bulan sejak dialog berlangsung, namun hingga hari ini, tidak ada progres maupun transparansi tindak lanjut dari pihak Ditmawalumni,” ujar Arya. “Kami tidak hanya kecewa, tetapi juga prihatin karena ini menunjukkan lemahnya keberpihakan institusi terhadap mahasiswa yang rentan secara sosial dan ekonomi.”

BEM USU mencatat bahwa dalam diskusi tersebut, Ditmawalumni telah menyatakan komitmen untuk:

1. Menindaklanjuti laporan mahasiswa terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi dan pencairan beasiswa KIP-K.
2. Membuka ruang komunikasi yang partisipatif antara mahasiswa dan pihak birokrasi.
3. Melakukan audit internal serta menginformasikan hasilnya secara terbuka
4. ⁠Serta pengembalian dana kepada korban.
Namun hingga kini, tidak satu pun dari poin tersebut yang terlaksana atau diinformasikan secara resmi kepada mahasiswa maupun publik kampus.

“Ketika kampus tidak bertindak, ketidakadilan akan menjadi budaya. Kami tidak akan diam melihat mahasiswa yang seharusnya mendapatkan haknya justru menjadi korban sistem yang tidak transparan dan cenderung impunitas,” tegas Arya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, BEM USU menuntut:

1. Rektor USU untuk segera memerintahkan audit terbuka terhadap proses seleksi dan distribusi beasiswa KIP-K.
2. Ditmawalumni menyampaikan laporan perkembangan secara tertulis kepada BEM USU dan publik kampus paling lambat 7 hari kerja sejak rilis ini diterbitkan.
3. Dibentuknya tim independen yang melibatkan mahasiswa untuk mengawasi reformasi tata kelola beasiswa di USU.

Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, BEM USU tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi Jilid II dengan skala yang lebih besar, demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan beasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *