Medan, pelitaharian.id– Alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan yang disisihkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan sebesar minimal 10 persen dinilai tidak relevan. Sebab, besaran nilai tersebut dianggap tidak bisa menampung warga yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Minimal 10 persen dari PAD kita nilai belum cukup, kita minta dilakukan penambahan anggaran, setidaknya butuh tambahan 10 persen lagi untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan M Rizki Nugraha Lubis, Kamis (2/11/23).
“Pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, seperti pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas dan lain-lain. Untuk itu, kita mendorong agar Perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi,” pintanya.












