Berita Utama & Headline

Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Direktur Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,81 Miliar

13
×

Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Direktur Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,81 Miliar

Sebarkan artikel ini

Negara Ditaksir Rugi Rp92,35 Miliar, Dua Tersangka Diduga Manipulasi Proyek Kapal Tunda di PT Pelindo I

Tersangka HAP dan BS saat digiring petugas Kejati Sumut usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tunda, Kamis (25/9/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Medan, pelitaharian.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021.

Kedua tersangka yang ditahan adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan. Pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, perekonomian negara ditaksir mengalami kerugian sekurangnya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal yang dikerjakan tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara tegas. Penindakan ini bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan negara agar bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” tegas Muhammad Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *