Hukum & Kriminal

PB PALU Sumut Datangi Polda Sumut, Desak Tindak Lanjut Dugaan Perusakan di Paluta

136
×

PB PALU Sumut Datangi Polda Sumut, Desak Tindak Lanjut Dugaan Perusakan di Paluta

Sebarkan artikel ini

Peserta Aksi Minta Polisi Periksa Pihak Terkait, Tetap Junjung Praduga Tak Bersalah

Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PB PALU Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat pagi (30/1/2026). (pelitaharian.id/Aris

Medan, pelitaharian.id – Pengurus Besar Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PB PALU Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat (30/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan perusakan lahan dan perahu milik warga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dalam aksi itu, massa menyampaikan orasi dan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan penegakan hukum. Mereka menyoroti dugaan perusakan lahan serta perahu jenis BOT yang disebut milik Ismail Dalimunte di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Koordinator aksi PB PALU Sumut, Ahmad Sayuti Nasution, meminta Kapolda Sumut agar memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan warga. Ia menyebut ada sejumlah nama yang perlu dimintai keterangan guna mengungkap peristiwa tersebut secara terang-benderang.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Meminta kepada bapak kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara agar memanggil dan memeriksa AH dan MS diduga melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Lahan dan dugaan tindak Pidana Perusakan Perahu Bot Milik ISMAIL DALIMUNTE,” ujar Ahmad Sayuti dalam pernyataannya.

Tidak hanya soal dugaan pengerusakan, massa juga menyinggung persoalan lain yang disebut merugikan warga. Salah satunya terkait dugaan janji penggantian tanaman sawit milik Ismail Dalimunte yang mati akibat genangan air saat penimbunan jalan.

Dalam tuntutannya, massa meminta Polda Sumut memanggil dan memeriksa RR selaku Humas PT BAS.

Disebutkan, sekitar 300 pokok tanaman sawit milik Ismail Dalimunte mengalami kerusakan. Saat itu, Ismail disebut telah menghubungi RR dan mendapatkan janji penggantian tanaman, namun hingga kini dinilai belum terealisasi.

Massa aksi juga menyoroti dugaan pembodohan terhadap masyarakat Ujung Batu terkait program kemitraan perusahaan dengan dalih pembentukan koperasi. Program tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan, sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Meski menyampaikan tuntutan tegas, PB PALU Sumut menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Gomgom Ompusunggu, menemui massa dan memberikan penjelasan singkat. Ia menyatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Permasalahan ini akan kita tindak lanjuti, namun saya minta kepada adik pemuda dan mahasiswa Sumut segera membawa bukti laporan terhadap saudara Anwar Hsb Siregar dan Makmur Srg kepada kita,” ujar Iptu Gomgom Ompusunggu.

Di akhir aksi, massa menyampaikan rencana untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Sumut sebagai tindak lanjut dari tuntutan yang disampaikan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian keadilan bagi semua pihak yang terkait.