Berita Utama & Headline

Sikap Emosional Saksi Warnai Sidang KDRT di Lubuk Pakam

6
×

Sikap Emosional Saksi Warnai Sidang KDRT di Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Jawaban R Saat Diperiksa Jadi Perhatian Tim Kuasa Hukum

Saksi pelapor R menyampaikan keterangan di depan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan respons emosional saat menjawab pertanyaan, Lubuk Pakam, dalam persidangan terbuka, Kamis (23/4/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung penuh dinamika, Kamis (23/4/2026). Sorotan tertuju pada sikap saksi pelapor, R, yang tampak emosional saat menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga mewakili pihak penuntut.

Dalam jalannya persidangan, R beberapa kali memberikan jawaban dengan nada tinggi ketika dicecar pertanyaan terkait kronologi kejadian serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Situasi tersebut terjadi di hadapan hakim ketua saat proses tanya jawab berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa menilai respons saksi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan.

“Saat kami pertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa, dia terlihat meledak-ledak, bahkan menjawab dengan nada keras,” ujar kuasa hukum terdakwa, Togar Lubis, usai persidangan.

Menurutnya, sikap tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpengaruh terhadap kejelasan keterangan yang disampaikan di persidangan.

“Jawaban yang disampaikan juga ada yang tidak sesuai dengan BAP-nya sendiri, baik sebagai saksi maupun dalam dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan tim penasihat hukum lainnya, Jonson Sibarani, yang menilai dinamika tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam fakta persidangan.

Ia menyebut, selain substansi keterangan, cara penyampaian saksi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian di persidangan.

“Ketika ditanya, saksi terlihat emosional dan tidak konsisten. Ini tentu menjadi bagian yang akan kami dalami dalam pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim tetap mengarahkan jalannya persidangan agar fokus pada pokok perkara. Hakim ketua beberapa kali mengingatkan agar para pihak menyampaikan keterangan secara jelas dan tidak keluar dari substansi yang sedang diperiksa.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami alat bukti dan keterangan para pihak. Sikap saksi di persidangan pun menjadi salah satu aspek yang turut dicermati dalam mengungkap fakta peristiwa secara utuh.