MEDAN, pelitaharian.id – Kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Balai Kota Medan, Kamis (21/5/2026), menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan isu kesehatan, khususnya Tuberkulosis (TB) dan HIV di Kota Medan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sektor kesehatan agar layanan yang diterima masyarakat semakin cepat, merata, dan berkualitas.
“Kami terus berupaya dan berusaha bagaimana memperbaiki tata pelayanan dan kualitas kesehatan yang ada di Kota Medan,”kata Rico Waas.
Dalam pemaparan berikutnya, Rico menjelaskan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, terjadi tren penurunan kasus TB dan HIV. Penurunan tersebut dikaitkan dengan intensifikasi skrining kesehatan serta penguatan kebijakan daerah yang terus diperkuat.
“meski tren kasus mengalami penurunan. Kami tetap tidak akan lengah. Apabila dibutuhkan Perwal tambahan atau aturan tambahan untuk TB dan HIV, kami siap untuk melaksanakan sesegera mungkin,” ujar Rico Waas.
Tidak hanya fokus pada pengendalian penyakit menular, Pemko Medan juga mempercepat transformasi layanan kesehatan dasar melalui penguatan status kelembagaan fasilitas kesehatan. Seluruh puskesmas kini diarahkan menjadi unit layanan mandiri berbasis BLUD.
“Setelah meresmikan RSUD Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kami juga resmi mengubah status 41 Puskesmas di Kota Medan menjadi BLUD,” terang Rico Waas.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan sarana dan prasarana terus dilakukan agar puskesmas dapat menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, Pemko Medan mengklaim program Universal Health Coverage (UHC) telah menjangkau seluruh warga melalui BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah daerah tetap menutup celah perlindungan bagi kelompok tertentu, termasuk korban kejahatan jalanan.
Melalui kebijakan baru, Pemko Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pembiayaan pengobatan korban begal menggunakan APBD.
“Melalui aturan ini biaya pengobatan korban begal di Kota Medan kini sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kota Medan. Saat ini, kami telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit untuk program proteksi ini,”sebut Rico Waas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah yang dilakukan Pemko Medan. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan agenda nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
“Urgensi terkait isu TB dan HIV hari ini masih menjadi tantangan besar, baik nasional maupun internasional. Masukan dan laporan dari Pak Wali Kota akan kami bawa ke Komisi IX untuk dirapatkan bersama kementerian terkait, agar nantinya bisa melahirkan kebijakan fiskal atau politik anggaran yang mendukung Pemerintah Kota Medan,” pungkas Ade Rezki Pratama.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta jajaran perangkat daerah terkait yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai penanganan TB dan HIV di Kota Medan.












