Berita Utama & Headline

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam, Saksi Klaim Pelapor Lakukan Kekerasan di Tangga Rumah

3
×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam, Saksi Klaim Pelapor Lakukan Kekerasan di Tangga Rumah

Sebarkan artikel ini

Dalam kesaksiannya, saksi menyebut Sherly sempat ditendang, dicekik, dan dijepit saat keributan keluarga yang terjadi pada April 2024

Suasana sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam agenda pemeriksaan persidangan, Kamis (4/6/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam sidang tersebut, seorang saksi memberikan keterangan mengenai kronologi keributan keluarga yang terjadi pada 5 April 2024.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, saksi menyatakan bahwa dirinya dan Sherly justru menjadi korban dugaan kekerasan dalam keributan yang terjadi di rumah tempat kejadian perkara.

Kesaksian itu disampaikan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, SH, MH, terkait rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di area tangga antara lantai dua dan lantai tiga rumah tersebut.

Menurut saksi, peristiwa bermula ketika dirinya datang ke rumah setelah menerima pesan singkat dari Sherly yang meminta bantuan untuk dijemput.

Di persidangan, saksi mengaku sempat berada di area tangga saat Sherly turun sambil menggendong anaknya. Dalam situasi tersebut, saksi menyebut terjadi kontak fisik yang melibatkan R.

Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, saksi menjawab, “Didorong.”

Ia kemudian menjelaskan akibat dari dorongan tersebut.

“Agak Terpental ke anak tangga,” ujar saksi.

Saksi juga menyebut seorang anak yang berada di lokasi turut terjatuh saat insiden berlangsung.

“Si Kenet jatuh,” kata saksi di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangannya, setelah peristiwa tersebut Sherly bereaksi dan terjadi keributan lanjutan di area tangga.

Saksi mengungkapkan bahwa R kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Sherly.

“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” tutur saksi.

Ketika penasihat hukum meminta penjelasan siapa yang dimaksud, saksi menegaskan, “Cekik si sherli.”

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan dugaan pencekikan itu terjadi setelah Sherly berusaha mempertahankan keseimbangan tubuhnya saat menggendong anak.

Tidak hanya itu, saksi juga mengaku menjadi sasaran tindakan fisik.

Saat menjawab pertanyaan mengenai apa yang terjadi setelah dirinya mencoba bangkit, saksi menyampaikan, “Dia lihat aku bangun, dia langsung datang ke aku. Dia nendang aku, si roland.”

Ketika ditanya mengenai kekuatan tendangan tersebut, saksi menjawab, “Keras. Kuat sampai saya terjatuh ke anak tangga.”

Saksi selanjutnya menerangkan bahwa setelah kejadian tersebut, Sherly disebut berusaha menjauh dari lokasi keributan.

Namun menurut keterangannya, R diduga mengejar Sherly.

“Nah, habis itu saya lihat si sherly, ‘Jangan dorong kakakku,’ gitu kan. Nah, itu dia dorong sherly,” ungkap saksi.

Dalam bagian lain kesaksiannya, saksi mengaku melihat Sherly kembali mengalami tindakan fisik ketika dirinya sedang ditarik menjauh dari lokasi oleh seseorang yang disebut bernama Lili Kamso.

“Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” kata saksi.

Saat penasihat hukum memperjelas siapa yang dimaksud, saksi menjawab singkat, “Roland.”

Saksi juga menyebut Sherly sempat meminta pertolongan.

“‘Koh erwin tolong koh erwin tolong’ gitu dia jeritnya,” ujar saksi.

Menurut keterangannya, sesaat setelah teriakan itu terdengar, kondisi rumah berubah menjadi redup akibat lampu padam.

Selain menjelaskan kronologi dugaan kekerasan terhadap Sherly, saksi juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan medis.

Dalam persidangan, saksi menunjukkan beberapa foto yang disebut memperlihatkan kondisi tubuhnya pascakejadian.

Ketika ditanya alasan dirinya sempat dibantarkan ke rumah sakit, saksi menjelaskan, “Karena waktu itu saya sempat diobat terus saya tiba-tiba ditahan.”

Saksi juga mengatakan mengalami memar di beberapa bagian tubuh.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum mengenai apakah dirinya dan Sherly sama-sama mengalami kekerasan, saksi menjawab, “Iya.”

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menyoroti suasana saat peristiwa berlangsung. Saksi mengakui situasi ketika itu berlangsung cepat dan penuh emosi.

Namun ketika ditanya siapa yang paling emosional saat kejadian, saksi menjawab, “Yang emosi roland.”

Persidangan juga mengungkap bahwa setelah peristiwa tersebut sempat terjadi upaya perdamaian keluarga.

Saat ditanya JPU apakah sudah ada perdamaian, saksi menjawab, “Ada. Sudah berdamai.”

Meski demikian, proses hukum perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly tetap berlanjut dan masih diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sampai berita ini ditulis, majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.