Hukum

Dugaan Mafia Tanah Memanas, Mimi Lapor Polrestabes Medan: Mengapa Massa Diduga Preman Belum Ditangkap?

18
×

Dugaan Mafia Tanah Memanas, Mimi Lapor Polrestabes Medan: Mengapa Massa Diduga Preman Belum Ditangkap?

Sebarkan artikel ini

Massa kembali berada di rumah dan kafe Mimi Herlina di Medan Sunggal pada Senin malam, 10 Agustus 2026, setelah kejadian serupa pada 6 Agustus. Mimi mengaku telah membuat laporan dan meminta pihak yang terlibat diperiksa sesuai hukum.

puluhan orang mendatangi rumah sekaligus kafenya di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, massa kembali terlihat di lokasi pada Senin malam, 10 Agustus 2026. (pelitaharian.id/ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Persoalan sengketa lahan yang menyeret nama Mimi Herlina Nasution kembali memanas. Setelah sebelumnya puluhan orang mendatangi rumah sekaligus kafenya di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, massa kembali terlihat di lokasi pada Senin malam, 10 Agustus 2026.

Kali ini, puluhan orang yang ditunggangi Ketua Preman yang disebut terdiri dari laki-laki dan perempuan terlihat berada di sejumlah titik di sekitar rumah dan kafe Mimi Herlina Nasution sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut keterangan Mimi, kedatangan massa tersebut membuat situasi di sekitar rumah dan kafenya kembali tidak kondusif. Ia kemudian membuat laporan kepada Polrestabes Medan dan berharap kepolisian mengambil langkah sesuai prosedur hukum.

Mimi meminta pihak kepolisian memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ia juga berharap adanya perlindungan terhadap dirinya dan keluarganya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kedatangan massa pada 10 Agustus 2026 terjadi hanya beberapa hari setelah peristiwa serupa pada 6 Agustus 2026.

Di lokasi, juga tampak puluhan personel kepolisian yang bersiaga dan melakukan pemantauan di sekitar rumah serta kafe Mimi Herlina Nasution.

Sebelumnya Puluhan Orang Datang Dini Hari

Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, Mimi sebelumnya mengaku didatangi sekitar 80 orang di rumah sekaligus kafenya.

Saat itu, Mimi mengatakan dirinya berada di rumah bersama anak-anaknya. Ia kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta bantuan serta menghubungi kuasa hukumnya, Khilda Handayani, S.H., M.H.

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut hingga pagi. Sekitar pukul 09.30 WIB, menurut keterangan Mimi, situasi sempat memanas setelah disebut terdapat upaya membuka pintu dan kendaraan masuk ke sekitar lokasi.

Sekitar pukul 10.30 WIB, personel Brimob tiba di lokasi. Polisi bersama unsur pemerintahan setempat kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak Mimi dan pihak Alimin. Peristiwa tersebut sebelumnya juga telah diberitakan oleh media terkait.

Dalam mediasi tersebut, terdapat perbedaan keterangan mengenai pihak yang mengarahkan massa datang ke lokasi.

Kuasa hukum Alimin, Manrofa, ketika itu menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan orang untuk datang ke lokasi.

“Posisi saya disini tidak pernah memerintahkan orang, “

Sementara itu, pimpinan massa, Susiono alias Ucok Ono, ketika ditanya mengenai siapa yang menyuruh mereka datang, menyebut pihak yang bersengketa dengan Mimi.

“Iya artinya yang bersengketa dengan ini.”

Dengan demikian, mengenai siapa yang mengarahkan massa untuk datang ke lokasi, masih terdapat perbedaan keterangan dan hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

Kini Pertanyaan Mengarah kepada Polrestabes Medan

Setelah kejadian kembali terjadi pada Senin malam, pertanyaan berikutnya adalah mengenai langkah kepolisian terhadap laporan yang telah dibuat Mimi Herlina.

Mimi berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengenai langkah kepolisian setelah laporan Mimi dibuat.

Termasuk, apakah kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, meminta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi, mengamankan barang bukti apabila ada, atau mengambil tindakan hukum lainnya.

Pertanyaan mengenai penangkapan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tidak semata-mata dilakukan karena adanya laporan, tetapi harus berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penanganan perkara oleh penyidik.

Karena itu, yang kini dinantikan adalah penjelasan resmi Polrestabes Medan mengenai status laporan Mimi Herlina, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta alasan hukum apabila belum dilakukan penangkapan atau pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilaporkan.

Sengketa Lahan Masih Berproses

Sementara itu, peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa lahan yang menjadi latar belakang persoalan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan laporan Alimin di Polda Sumatera Utara mengenai dugaan penggunaan surat palsu.

Khilda juga menyebut pada 30 Juli 2026 telah dilakukan gelar perkara dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak Mimi juga menyampaikan dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan lahan. Khilda menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) Mimi diterbitkan pada 1991 oleh Kelurahan Tanjung Rejo dan diketahui Camat Medan Sunggal. Lahan tersebut kemudian disebut dibeli Mimi dari Nurdin Sarifudin pada 1994.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai sengketa lahan ini telah muncul dalam sejumlah proses hukum sebelumnya. Karena itu, status kepemilikan dan berbagai tudingan yang muncul di antara para pihak tetap harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan sepihak. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya proses pengukuran objek lahan yang melibatkan penyidik, BPN Sumut, KPKNL, lurah, kepling dan para pihak.

Sampai saat ini, dugaan mengenai adanya pihak tertentu yang mengerahkan massa serta kaitannya dengan sengketa lahan masih memerlukan pembuktian.

PelitaHarian.id akan terus berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk Polrestabes Medan dan pihak Alimin, agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Red/Tim)