BINJAI, pelitaharian.id – Aparat kepolisian terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang menyasar sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Humas Polda Sumatera Utara, kegiatan itu dilaksanakan oleh personel Polsek Binjai dengan melibatkan unsur TNI serta Kepala Desa Tandem Hulu I. Operasi dipimpin Kapolsek Binjai AKP Siti Aisyah, M.Pd., setelah dilakukan koordinasi lintas unsur menyusul adanya laporan dari masyarakat.
Saat tim gabungan memasuki lokasi, tidak ditemukan adanya orang yang berada di dalam barak tersebut. Kendati demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan dan area di sekitarnya.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, terdiri atas tiga alat hisap (bong), delapan mancis, serta 20 plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai perlengkapan penyalahgunaan narkoba.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, tim gabungan kemudian membongkar bangunan itu dan memusnahkannya dengan cara dibakar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba sekaligus menutup ruang yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan barang terlarang.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan maupun dugaan peredaran narkoba. Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukumnya.












