MEDAN, pelitaharian.id – Perlindungan hak anak dan perempuan setelah perceraian ASN menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dan Pengadilan Agama Medan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemanfaatan aplikasi digital untuk mempercepat penyampaian amar putusan pengadilan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pembahasan tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan itu sekaligus menjadi kesempatan bagi Dian yang baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh untuk memperkenalkan diri kepada Wali Kota Medan.
Namun, agenda utama pertemuan diarahkan pada penguatan pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian ASN di lingkungan Pemko Medan.
Dian menjelaskan, implementasi MoU tersebut selama ini belum sepenuhnya berjalan maksimal. Salah satu kendalanya adalah amar putusan perkara perceraian yang belum seluruhnya dapat diteruskan kepada BKD.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan proses pemantauan kewajiban ASN setelah perceraian, terutama menyangkut pemenuhan nafkah bagi anak serta hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pengadilan Agama Medan berencana membangun aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk mengirimkan amar putusan secara lebih praktis.
“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.
Menurut Dian, digitalisasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun bersama Pemko Medan. Ia juga berharap aplikasi yang nantinya selesai dikembangkan dapat diluncurkan oleh Wali Kota Medan agar penggunaannya segera memberikan dampak nyata.
Selain persoalan penyampaian putusan, audiensi turut membahas perubahan tata cara pengiriman surat panggilan sidang. Mekanisme yang sebelumnya dilakukan juru sita kini dialihkan melalui PT Pos.
Dalam mekanisme tersebut, apabila pihak yang dipanggil tidak berada di rumah, surat sesuai ketentuan dapat dititipkan melalui kantor kelurahan. Persoalan muncul karena masih terdapat aparatur kelurahan yang belum memahami mekanisme baru sehingga enggan menerima surat tersebut.
“Oleh karena itu melalui pertemuan ini kami berharap pak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memberikan pemahaman terhadap aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru tersebut”, jelasnya.
Rico Waas merespons persoalan tersebut dengan menyatakan dukungan Pemko Medan terhadap penguatan MoU. Ia menyebut substansi kerja sama perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN juga telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.
Menurut Rico, penggunaan aplikasi untuk menyampaikan amar putusan akan membuat koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD lebih mudah. Sistem tersebut juga dinilai dapat membantu memastikan kewajiban ASN setelah perceraian dapat diketahui dan dipantau dengan lebih baik.
Pemko Medan juga akan mengambil langkah untuk mengatasi persoalan teknis mengenai mekanisme surat panggilan sidang. Sosialisasi akan diberikan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan, termasuk melalui penerbitan surat edaran agar aparatur kewilayahan memahami prosedur yang baru.
Dalam kesempatan itu, Rico turut mengangkat persoalan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, persoalan tersebut dapat berlanjut pada masalah administrasi kependudukan dan berpotensi memengaruhi pemenuhan hak anak.
“Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujar Rico Waas.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Rico mengusulkan agar Pengadilan Agama Medan dapat bertemu langsung dengan para camat dan lurah. Forum tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi mengenai persoalan hukum keluarga sekaligus memperjelas peran aparatur kewilayahan dalam membantu masyarakat.
Salah satu hal yang juga didorong adalah pelaksanaan program Isbat Terpadu. Program tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai status pernikahan, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan karena perkawinan sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Penguatan kerja sama antara Pemko Medan dan Pengadilan Agama Medan dengan demikian tidak hanya diarahkan pada penanganan perkara setelah perceraian, tetapi juga pada upaya memastikan hak anak dan perempuan terlindungi serta persoalan administrasi dan hukum keluarga dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.












