Medan, pelitaharian.id — Persoalan legalitas tanah wakaf di Sumatera Utara masih menjadi pekerjaan yang membutuhkan percepatan. Dari ribuan bidang yang telah diwakafkan, sebagian besar belum memiliki sertifikat sehingga berpotensi menghadapi persoalan hukum dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan legalisasi aset wakaf. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menandatangani nota kesepahaman bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.
Langkah itu menjadi bagian dari kerja sama lintas lembaga yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan memperoleh kepastian hukum.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin turut hadir dalam kegiatan tersebut. Penandatanganan serupa juga dilakukan oleh sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, termasuk Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam menjaga amanah dari para pewakif. Menurutnya, pemerintah bersama lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Kehadiran pemerintah daerah, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia dinilai menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian terhadap aset wakaf.
Bobby juga menekankan bahwa proses administrasi dan legalitas tanah wakaf tidak semestinya berhenti pada kegiatan penandatanganan kerja sama. Diperlukan tindak lanjut nyata agar proses pendaftaran dan sertifikasi dapat berlangsung lebih cepat.
Kepastian hukum, lanjutnya, menjadi faktor penting untuk mencegah tanah yang sudah diwakafkan berpindah penguasaan atau menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariyah para pewakif.
Persoalan jumlah bidang yang belum bersertifikat turut disampaikan Kajati Sumut Muhibuddin. Ia menyebut masih terdapat kesenjangan cukup besar antara jumlah tanah yang telah diwakafkan dengan bidang yang sudah memiliki sertifikat.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.
Data tersebut menunjukkan sertifikasi baru mencakup sekitar 41 persen dari keseluruhan bidang tanah wakaf yang disebutkan. Dengan demikian, masih terdapat lebih dari 8.600 bidang yang belum memiliki sertifikat.
Muhibuddin menilai kondisi tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar proses pendaftaran tanah wakaf tidak berjalan lambat. Ia bahkan memasang target tambahan sertifikasi ribuan bidang sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan legalitas.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.
Menurut Muhibuddin, nota kesepahaman yang telah ditandatangani menjadi dasar bagi para pihak untuk membangun koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumatera Utara.
Selain memperkuat kepastian hukum, percepatan sertifikasi diharapkan mampu menekan potensi sengketa pertanahan yang berkaitan dengan aset wakaf. Legalitas yang lebih kuat juga membuka ruang bagi pemanfaatan tanah wakaf secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Bagi Pemerintah Kota Medan, keterlibatan dalam kerja sama tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda perlindungan aset wakaf. Dengan koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, Kementerian Agama, Kejaksaan, dan BWI, proses legalisasi tanah wakaf diharapkan dapat dilakukan lebih terarah dan terukur.
Dengan demikian, persoalan tanah wakaf tidak hanya ditempatkan sebagai urusan administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai upaya menjaga aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.












